18 Agustus 2026

Operasi Antik Rinjani 2026 Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika di Lombok Utara, 14 Tersangka Diamankan

0
20260818_153133_2b0c4707

Lombok Utara – NTB – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatatkan keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Selama rentang waktu pelaksanaan operasi, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah hukum maupun daerah sekitarnya.

Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, kepolisian berhasil mengamankan 14 orang tersangka sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Capaian operasi tersebut kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Lombok Utara, Selasa (18/08/2026).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fatoni, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, serta Kasiwas Polres Lombok Utara. Keterangan yang disampaikan memuat rincian lengkap mengenai pelaksanaan operasi, sebaran lokasi kejadian, hingga penanganan terhadap para tersangka.

AKP Fatoni menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani 2026 secara khusus difokuskan pada upaya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab Polres Lombok Utara. Seluruh rencana kerja dan target yang telah ditetapkan sejak awal pelaksanaan operasi dapat terlaksana sepenuhnya.

Pencapaian target operasi terealisasi seratus persen, di mana total kasus yang berhasil diungkap berjumlah 12 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang. Hal ini membuktikan kesiapan dan kinerja optimal seluruh personel yang terlibat dalam menjaga wilayah tetap bersih dari ancaman narkotika.

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lombok Utara. Polisi mencatat dua kasus terjadi di Kecamatan Tanjung, satu kasus di Kecamatan Gangga, empat kasus di Kecamatan Pemenang yang mencakup kawasan wisata Gili Trawangan, satu kasus di Kecamatan Kayangan, serta satu kasus lagi di Kecamatan Bayan.

Penyidik juga melakukan pengembangan penyelidikan hingga melampaui batas wilayah Kabupaten Lombok Utara. Sebanyak dua kasus berhasil diungkap di Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dan satu kasus lagi terungkap di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran yang menjangkau antarwilayah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menerangkan bahwa dari 14 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang masuk dalam kategori orang dewasa. Dua orang lainnya masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar yang masih menempuh pendidikan di sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil, tes urine seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka baik sebagai pengguna maupun yang turut serta dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Khusus terhadap dua tersangka yang masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian menerapkan mekanisme penanganan yang sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya tidak dikenakan penahanan, melainkan diberlakukan kewajiban melapor secara berkala agar tetap dapat melanjutkan kegiatan belajar di sekolah masing-masing.

Dalam penanganan kedua anak tersebut, Polres Lombok Utara menjalin koordinasi erat dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pekerja sosial yang ditunjuk oleh Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan aspek pembinaan dan pemulihan demi masa depan anak.

Dari rangkaian pengungkapan selama operasi berlangsung, kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 17,36 gram dan ganja seberat 12,68 gram. Selain barang terlarang tersebut, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.831.000.000, 14 unit telepon genggam, serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan kejahatan.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi lima buah bong, sembilan pipet plastik, 22 buah korek api gas, satu buah gunting, tiga buah sumbu, satu pak kertas pembungkus, tujuh buku catatan stok barang, 50 lembar plastik klip, serta dua kantong klip yang sudah terpakai. Selama barang bukti tersebut masih berfungsi sebagai alat bukti, penyidik akan menyimpannya dengan tertib.

Para tersangka kini telah dijerat dengan sejumlah ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disesuaikan dengan peran masing-masing dan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Ancaman pidana yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati pada ketentuan tertentu.

Di akhir keterangannya, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memperkuat langkah pencegahan sekaligus ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendirian dalam memutus mata rantai kejahatan yang merugikan masa depan bangsa ini.

Komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga wilayah dari bahaya narkotika senantiasa diperkuat melalui sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait. Keberhasilan Operasi Antik Rinjani 2026 menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang erat mampu menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari pengaruh barang terlarang.

Laporan : Yulsa Zena

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!