8 Mei 2026

Sindikat Pembuat Uang Palsu di Wilayah Jawa Tengah Diringkus Polisi

0
image

Demak – JATENG – Baraberita.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap 4 orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Mereka merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar pecahan Rp.100 ribu yang siap diedarkan.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu. Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Resmob berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan ibu dan anak.

Ketiga tersangka tersebut adalah R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Mereka ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan wilayah Kecamatan Kebonagung.

Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama. BR merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap saat memproduksi uang palsu di kediamannya di Kabupaten Boyolali.

Menurut Kompol Hendrie, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan membelanjakan uang palsu sekitar Rp.500 ribu hingga Rp.800 ribu per hari. Total sekitar Rp.5 juta uang palsu telah beredar, sementara keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian.

Barang bukti yang disita antara lain 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan 149 lembar pecahan Rp.50 ribu. Selain itu, polisi juga menyita uang asli Rp.93 ribu hasil kembalian dan peralatan produksi berupa dua printer, laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.50 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat pembuat dan pengedar uang palsu masih beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Polres Demak berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi. Jika menemukan uang palsu, masyarakat dapat melapor ke polisi terdekat.

Dengan penangkapan ini, Polres Demak menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Penangkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!