12 Maret 2026

Serius Berantas Peredaran Obat Tanpa Izin, Sat Narkoba Polresta Gorontalo Amankan Remaja NAR (22)

0
IMG-20230225-WA0014

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Sabtu, 25/02/2023 –  Seorang remaja perempuan di Kota Gorontalo berinisial NAR (22), diamankan Team Bivi Itam Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, Jum’at (24/02/2023) Pukul 17:00 Wita.

Lagi dan lagi, kasus ini terkait pengungkapan penyalah gunaan obat terlarang, yang berhasil diungkap Polisi, berdasarkan kerjasama dengan informasi masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari giat Jum’at Curhat yg dilakukan Kapolresta Gorontalo kota dimana masyarakat mengeluhkan peredaran obat obatan tanpa ijin

Menanggapi hal tersebut, Kombespol Ade Permana memerintahkan Sat Narkoba dan Polsek Dungingi untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran obat obatan tanpa ijin tersebut.

Tak menunggu waktu lama Resmob Sat Narkoba Biviitam mendapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

“Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil menemukan pemilik barang bukti berupa obat terlarang jenis Ifarsil (obat terbatas yang hanya dipergunakan berdasarkan resep dokter), yakni wanita berinisial NAR (22), warga Jalan Gunung Tilongkabila, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” Ujar Akp Cecep.

Sementara itu, dijelaskan Cecep, usai mengungkap identitas pemilik barang bukti, pihaknya langsung mencari keberadaan pemilik barang yang merupakan karyawan
di sebuah toko perabot.

“Usai mengamankan terduga pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredarannya secara bebas,” tambah AKP Cecep.

“Untuk saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya

Laporan : Stevani Syawal 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *