Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Kandung Oleh Polres Pulang Pisau (Pulpis)
Pulang Pisau – Kalteng, Baraberita.com – Selasa, 18/02/2020 – Rekonstruksi pembunuhan ibu kandung oleh anaknya bernama Agus Iping (25) warga Desa Kanamit, RT. 3 Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar oleh Polres Pulang Pisau di halaman Mapolres Pulpis, Selasa (18/02/2020) pukul 11.30 WIB.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB di rumah korban Sdri. Liling yang juga di tinggali tersangka di Jalan Anang Damun RT. 3 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan tengah.
Dalam rekonstruksi yang juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulpis tersebut, ada 30 adegan yang dijalankan dan ada beberapa fakta yang membuat miris dan terungkap saat rekonstruksi berlangsung, dimana tersangka membunuh ibu kandungnya Liling (56) yang tergeletak bersimbah darah ternyata turut serta menggotong jenazah ibunya bersama para saksi lainnya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada
Kapolres AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. mengatakan, rekonstruksi merupakan satu kegiatan untuk melihat secara langsung dan membuat makin terangnya sebuah peristiwa, mulai dari keterangan para saksi dan tersangka sebagaimana yang sudah mereka tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
”Rekonstruksi Ini adalah visualisasinnya, dan BAP adalah verbalnya. Hasil rekontruksi akan dituangkan dalam berita acara untuk melengkapi berkas dan menunggu penelitian dari kejaksaan, sehingga berkas ini bisa sempurna,” bebernya.
Sementara Kejari Pulpis Triono Rahyudi, S.H., M.H. yang juga hadir menyaksikan rekonstruksi menyampaikan, rekonstruksi merupakan agenda untuk melengkapi berkas perkara apa yang telah dikerjakan oleh penyidik, baik alat bukti dan barang bukti itu kita singkronkan ke dalam rekronstruksi.
”Dengan adanya rekonstruksi ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran, bagaimana formulasi dan proses hukum yang akan diterapkan terhadap perkara ini,” jelasnya.
Laporan : Mas’ud Idris