17 Juni 2026

Polres Metro Tangerang Kota Buru Jaringan Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

0
image

Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Polres Metro Tangerang Kota sedang gencar memburu jaringan penadah sepeda motor hasil pencurian. Langkah ini diambil setelah aparat berhasil mengungkap alur peredaran kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen sah tersebut.

Kasus ini terungkap ketika personel kepolisian menangkap tersangka berinisial S (38) saat hendak menjual kendaraan curian di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penangkapan itu menjadi titik awal untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis bebek, surat-surat kendaraan yang tidak sesuai, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi yang diduga belum sempat diserahkan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan proses hukum.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan agar penggalian keterangan dan pengumpulan bukti dapat berjalan lancar dan maksimal.

Keterangan resmi disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, pada Selasa, 16 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia menyebut penyidik masih melacak keberadaan jaringan penadah yang diduga berperan penting dalam kasus ini.

Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lain yang terjadi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Upaya ini bertujuan memutus rantai peredaran kendaraan curian yang meresahkan warga.

Kombes Pol Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kerja tim Satuan Reserse Kriminal. Tersangka diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke layanan Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!