10 Februari 2026

RDP Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Bersama Dengan PT. PAR & DPD K.SPSI Kaltim

0
IMG-20240108-WA0008

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com  –  Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Pukul 10.32 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, bersama dengan PT. Prima Armada Raya (PAR) dan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kaltim, dengan Agenda Pembahasan terkait Masalah Ketenagakerjaan.

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), tersebut antara lain dari anggota Komisi IV,  Ardiansyah, S.H,  Suriani, Wiranata Oey, Asep Ahmad Sapturi, Parlindungan Sihotang, S.H, dari  Disnaker Kota Balikpapan,  Kadisnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, S.IP, M.Si, Kabid Ketenagakerjaan Disnaker, Nurka, Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Agus Waras Budiansyah. Kasi KHI dan Kesja Disnaker, Kasma Ervina Haida, dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kaltim, Ketua DPD, Agus bcr.  Sekjend DPD, Amril

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga dan Bank (FSP NIBA), Jarmidi,  Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes), Oktavianus, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Junaidi,  Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan Pekerja Unum (FSP BPU), Yusuf

Penyampaian – Penyampaian :

Penyampaian Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ardiansyah. S.H, Sebagai berikut,” Pagi hari ini sesuai dari surat teman teman KSPSI yang masuk tanggal 26 Desember 2023.

Berkenaan surat KSPSI ini pertama tama saya menyampaikan mohon maaf, bahwa surat dari PT. PAR baru masuk pagi ini dan mereka menyampaikan bahwa tidak dapat hadir hari ini dan akan hadir di hari kamis tanggal 11 Januari jam 10.00 wita.

Kami juga kecewa sama dengan perasaan teman teman semua, kenapa surat ini baru masuk pagi ini, padahal surat undangan sudah masuk dari kemarin.

Intinya yang ingin kita bahas bagaimana keterbukaan informasi penerimaan ketenagakerjaan, ada yang kita undang dari Disnaker harusnya juga nanti dari Kemenkominfo, tapi jika ada yang ingin disampaikan silahkan saja karena kami disni untuk rakyat.

Saya disini sebagai perwakilan Komisi IV semoga tidak merubah pertemuan hari ini. Kami sebagai Anggota DPRD Balikpapan memohon maaf karena surat ini baru masuk tadi pagi dan kami terima kasih kepada teman teman melakukan monitoring terhadap tenaga kerja di balikpapan.

Saya rasa percuma kita perpanjang lebar disini karena ada pihak yang belum dapat hadir, Tugas kami ada di dewan ada tiga yaitu Pengawasan, Penganggaran dan Legalisasi. Kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan dinas terkait, kami di DPRD hanya fasilitator, yang namanya perusahaan apalagi perusahaan ini saya lihat suratnya dari Jakarta, adanya keterbatasan fungsi kami, kami tidak dapat frontal, yang dapat menindak adalah dinas dari sisi aturannya.

Perasaan kita sama, merasa tidak dihargai, hanya dinas dinas terkait yang dapat menindak sesuai aturan yang ada, kami mau membahas ini panjang lebar tapi perusahaan yang kita tuju tidak ada, kami tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika perusahaan PAR ini mangkir kembali apa sangksi yang dapat diberikan. Kami nanti akan berpatokan pada perda kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dibalikpapan harus melaksanakan perda tersebut.”

Penyampaian Ketua DPD K.SPSI Kaltim, Agus bcr, Sebagai berikut;

“Terima Kasih bapak ibu dari Komisi IV kami diterima dengan baik, dan juga dari Disnaker.

Kami sudah memperkirakan bahwa PT. PAR tidak akan hadir, dasarnya adalah aduan masyarakat dimana lamaran mereka tidak di apresiasi oleh PAR, sedangkan mereka ada terdapat 200 orang karyawan, dan ada bahasa bahwa jika bukan keluarga cendana maka tidak akan diterima. Dan kita tahu bahwa PT. PAR adalah cicitnya PT. Pertamina, kami nanti juga akan minta GM nya Pertamina dapat hadir disini.

Kami dari Konfederasi sudah melakukan 2 kali bersurat namun tidak ditanggapi, banyak hal-hal signifkan yang akan kami bahas, terkait lembur pekerja PAR dan lain lain, semua ini belum ada dasar bukti yang kami pegang oleh karena itu kami ingin minta klarifikasi. Jika tanggal 11 Januari mereka juga tidak hadir maka kami akan turun aksi, dan Aksi kami nanti akan langsung ke Pertaminanya, karena jika mereka tidak hadir, maka dari Pertaminanya yang akan menarik mereka kesini.”

Penyampaian Kadisnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, S.IP, M.Si., Sebagai berikut ;

“Kami baru tahu, karena mas Agus tidak ada share permasalahan ini ke kami, jika kami lihat permasalahannya adalah keterbukaan informasi publik, kami yakin dan mas Agus tahu tentang kewenangan kami, terkait info lemburan pekerja PAR yang bermasalah maka nanti itu akan menjadi tugas kami untuk monitoring, namun itu semua tidak by data,

Terkait penerimaan tenaga kerja, tugas kami kami adalah nanti dalam bentuk pembinaan namun jika ada pelanggaran mas Agus tahu mekanismenya. kami akan melakukan monitoring dan pembinaan dan jika ada pelanggaran maka mas Agus paham bagaimana mekanismenya.”

Penyampaian Sekjend DPD K.SPSI Kaltim, Amril, sebagai berikut ;

“Menanggapi isu masalah yang kami adukan ini, bahwa masalah ini tidak hanya sekali dua kali perusahaan mangkir saat di panggil, bagaimana tindakan terhadap perusahaan perusahaan yang membangkang terkait permasalahan ini. Apakah ada solusi jika ada perusahaan yang dipanggil tapi mangkir dan baru merespon pagi ini, jika ibu bapak Dewan dan Disnaker tidak dihargai bagaimana dengan kami. Tolong ditanggapi pak, jangan kami sudah datang karena pihak lain tidak datang maka langsung bubar, kita harus bahas dahulu solusi nya ke depan bagaimana ?”

Penyampaian Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Suriani, Sebagai berikut ;

“Saya baca bahwa dari KSPSI ada dua kali bersurat ke PT. PAR, dan saya berharap kami juga dapat menerima surat tersebut agar kami dapat melihat subjek permasalahannya., kami sudah ada punya perda dan akan kami terapkan di Balikpapan, ketidak hadiran perusahaan pada pagi hari ini, di kop mereka tertanggal 07 Januari 2024 dan nanti bagian persidangan akan mencoba mengkonfirmasi dengan perusahaan kenapa tidak dapat hadir pada hari ini ?”

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Sebagai berikut ;

“Komisi IV DPRD Kota Balikpapan baru menerima surat dari PT. PAR Jakarta pada hari senin 08 Januari 2024 pagi, terkait Reschedule Pertemuan Rapat Dengar Pendapat yang rencana akan diagendakan pada hari Senin, 08 Januari 2024 dirubah menjadi Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 Wita. Reschedule Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh PT. PAR diterima dan disepakati oleh DPD K.SPSI Kaltim, sebagai pihak pemohon, namun jika waktu yang telah disepakati bersama di hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Pukul 10.00 wita dari Pihak Perusahaan PT. PAR tetap tidak dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat maka dari DPD K.SPSI Kaltim akan menggelar Aksi Unjuk Rasa ke PT. PAR dan lanjut ke PT. Pertamina sebagai Induk dari Perusahaan.

Laporan : OBID S.

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *