Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Negara Rugi Rp.12,4 Miliar.
Banjarmasin – KALSEL – Baraberita.com – Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.12,4 miliar. Praktik ilegal dalam pendistribusian energi tersebut terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji,” ujar Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026. Penghitungan nilai kerugian dilakukan secara cermat dan berdasarkan data barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyelidikan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 25 hari, terhitung mulai tanggal 6 April hingga 4 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan 13 kepolisian resor di wilayah jajaran yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus untuk melakukan penindakan secara terkoordinasi dan menyeluruh.
Dari rangkaian operasi yang dijalankan, aparat kepolisian berhasil menangkap sebanyak 33 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan di 28 lokasi yang dinyatakan sebagai tempat kejadian perkara, yang tersebar di berbagai wilayah cakupan tugas kepolisian daerah tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana ini juga berhasil disita untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Barang bukti tersebut meliputi 9.849 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas berisi ukuran 3 kg, 488 tabung gas kosong dengan ukuran yang sama, serta 2.213 kemasan gas portabel.
Selain itu, aparat juga mengamankan 277 buah jerigen dalam berbagai ukuran, satu buah tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter, serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menyalurkan barang secara ilegal. Kendaraan yang disita terdiri dari empat unit kendaraan roda enam, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua.
Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku memiliki cara kerja yang bervariasi dalam menjalankan aksinya. Untuk kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak, modus yang paling sering dilakukan adalah membeli persediaan di stasiun pengisian bahan bakar umum, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, dalam kasus pendistribusian LPG, ditemukan praktik di mana pihak pengelola pangkalan menjual barang tersebut di atas batas harga eceran tertinggi yang berlaku. Bahkan, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapkan modus baru yang semakin merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas.
Modus baru yang dimaksud adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam kemasan gas portabel yang berukuran lebih kecil. “Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp.15 ribu, penjualannya juga ada yang via online,” jelas Kapolda untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai skema kejahatan yang dilakukan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada pelaku yang beroperasi secara langsung di lapangan. Tim penyelidik terus berupaya menelusuri jejak serta keterkaitan jaringan distribusi ilegal yang berjalan secara terorganisir, dengan memperkuat kerja sama dan kolaborasi bersama instansi terkait seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta melibatkan peran aktif masyarakat.
Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Upaya ini juga dilaksanakan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi yang disediakan oleh negara benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak, sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, mereka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.2 miliar.
Laporan : Jeinita Claudia
