3 Mei 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Polda dan OJK Jateng-DIY Edukasi Aturan Penagihan Kredit

0
image (1)

Semarang – JATENG – Baraberita.com – Polda Jawa Tengah berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama yang terstruktur dalam menegakkan pelaksanaan penagihan kredit yang mengedepankan nilai-nilai etika serta sepenuhnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan mengenai upaya penguatan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. Penyampaian itu dilakukan dalam rangka kegiatan edukasi yang diselenggarakan bersama dengan jajaran Polda Jawa Tengah, yang ditujukan khusus bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kegiatan edukasi tersebut mengusung tema “Meningkatkan Perlindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika”. Penetapan tema ini dipilih sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi dan layanan jasa keuangan yang disediakan kepada masyarakat luas.

Diselenggarakan dengan sistem campuran antara tatap muka dan daring, kegiatan ini berpusat di lingkungan Kantor OJK Jawa Tengah. Penyelenggaraan dengan metode tersebut dipilih agar dapat menjangkau peserta dari berbagai lokasi sekaligus memastikan penyampaian materi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sebanyak lebih dari 580 peserta tercatat hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut. Para peserta berasal dari berbagai lembaga yang bergerak di industri perbankan maupun lembaga pembiayaan yang memiliki lingkup kerja di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam penyampaiannya pada Minggu, 3 Mei 2026, Hidayat Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyebutkan bahwa OJK, Polda Jawa Tengah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses bisnis di sektor jasa keuangan berjalan dengan standar profesionalisme yang tinggi.

Selain kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan konsumen juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen yang terlibat. Kepala OJK tersebut menjelaskan bahwa perlindungan yang optimal hanya dapat terwujud apabila konsumen dan masyarakat selaku pihak yang memanfaatkan layanan pembiayaan juga memiliki itikad baik dalam memenuhi segala kewajiban yang telah disepakati kepada lembaga keuangan.

Semua pihak yang terlibat dalam sistem layanan keuangan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kedisiplinan. Hal ini berlaku baik bagi lembaga yang memberikan fasilitas pinjaman, pihak yang menerima fasilitas tersebut, maupun pihak yang diberi wewenang untuk menjalankan proses penagihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Laporan : Agus Jumantono 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!