Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Polres Purbalingga Amankan Tersangka dan Sita 130,92 Gram Barang Bukti
Purbalingga – JATENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi batas wilayah daerah. Dalam penindakan yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, sekaligus menyita barang bukti berupa narkotika tersebut dengan berat keseluruhan mencapai 130,92 gram.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menyampaikan keterangan terkait identitas pelaku yang berhasil diamankan. Tersangka diketahui berinisial LFP, berusia 31 tahun, dan beralamat di Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Dalam penjelasannya, Kompol Agus memaparkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pelaku diketahui menempuh cara dengan menaruh barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi beserta titik koordinat kepada pihak yang menjadi penerima barang tersebut. Penjelasan itu disampaikan pada hari Senin, 4 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan secara ketat. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, tepatnya di ruas Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengakuan tersangka, pelaku menerima imbalan jasa atas tindakan yang dilakukannya. Besaran upah yang diterima adalah Rp.25 ribu untuk setiap titik penempatan paket dalam ukuran kecil, sedangkan untuk paket berukuran besar tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp.2,5 juta per titiknya.
Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah paket narkotika yang telah dikemas dalam berbagai ukuran. Rinciannya meliputi delapan paket sabu dengan berat total 123,25 gram, diikuti 19 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram, satu paket seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya yang memiliki berat 0,24 gram.
Apabila dijumlahkan dari seluruh paket yang disita tersebut, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai berat 130,92 gram. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa tersangka berperan aktif dalam kegiatan peredaran barang terlarang yang merugikan masyarakat luas.
Selain narkotika yang menjadi sasaran utama penindakan, kepolisian juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berfungsi sebagai penunjang kegiatan kejahatan tersebut. Barang bukti tambahan itu meliputi dua unit telepon seluler, satu set alat yang digunakan untuk menghisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus barang, korek api, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk sarana transportasi.
Kompol Agus menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan fakta lain yang tidak kalah penting. Berdasarkan uji sampel yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis yang sama dengan barang yang diperdagangkannya.
“Hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa tersangka positif menggunakan sabu. Artinya, selain berperan sebagai pengedar yang menyebarkan barang terlarang kepada orang lain, tersangka juga mengonsumsi zat berbahaya tersebut untuk dirinya sendiri,” tegasnya.
Atas rangkaian perbuatan yang telah dilakukan, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika dinyatakan bersalah, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Laporan : Hartono KS.
