18 September 2026

Polsek Lubuk Dalam Tangkap Pengelola Judi Togel Online di Sebuah Warung Tuak

0
88IMG_20260731_110921-e1785491923336

Siak – RIAU – Baraberita.com – Kepolisian Sektor Lubuk Dalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial HHS (41) yang diduga kuat menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap secara dalam jaringan atau togel daring. Penangkapan dilakukan petugas saat pelaku berada di sebuah warung tuak milik warga yang terletak di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, menerangkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat. Warga setempat merasa sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang diterima, sekira pukul 22.45 WIB, tim kepolisian bergerak mendatangi warung tuak milik warga yang berinisial Sihombing. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menemukan pelaku HHS sedang duduk sambil memegang sejumlah uang tunai.

Di hadapan pelaku juga tergeletak sobekan-sobekan kertas yang berisi catatan angka-angka. Angka-angka tersebut diduga merupakan pesanan nomor taruhan yang disusun oleh para pembeli nomor togel kepada pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian, pelaku tidak dapat membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia mengakui sepenuhnya bahwa dirinya memang menjalankan kegiatan perjudian togel daring dengan memanfaatkan aplikasi yang terpasang di dalam gawai pintar miliknya.

Aplikasi yang digunakan pelaku untuk melayani pemasangan nomor togel tersebut diketahui bernama “MAWAR TOTO”. Selain pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang warga berinisial RS yang diketahui sedang melakukan pembelian nomor togel saat operasi berlangsung.

Dari tangan pelaku, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu unit gawai pintar merek OPPO A38 berwarna hitam, uang tunai hasil transaksi taruhan sebesar Rp.69.000, satu buah buku catatan berisi daftar nomor togel, serta selembar sobekan kertas berisi catatan pesanan nomor.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah disita telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Lubuk Dalam. Pelaku akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga didakwa berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian pun kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui jalur daring. Kapolsek Lubuk Dalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penindakan tegas terhadap setiap pelaku perjudian yang ditemukan bernaung di bawah wilayah hukumnya.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!