Polri Bongkar Penyelundupan Ketamin & MDMA yang Disembunyikan dalam Kemasan Minuman
Denpasar – BALI – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dan MDMA. Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara licik, yaitu dikamuflasekan agar menyerupai minuman saset biasa.
Dari hasil operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berkewarganegaraan Cina. Pelaku yang bernama Wu Yanguan (43 tahun) ditangkap di wilayah Denpasar, Bali, saat sedang menerima paket kiriman yang dikirim dari Malaysia.
“Berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diduga jenis MDMA dan ketamin,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (09/04/2026).
Kasus ini bermula sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (08/04/2026). Tim Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi penting dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi pengiriman barang terlarang yang ditujukan ke Denpasar, Bali.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan langkah hukum. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta serta menggunakan jasa pengiriman barang untuk memantau dan mengantarkan paket tersebut langsung ke tangan penerima.
“Yang menerima paket diduga berisi ketamin dan MDMA, paket dari Malaysia dengan nomor resi 3731843xxxx,” ujar Brigjen Eko menjelaskan modus operandi kasus ini.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam 12 bungkus minuman saset yang bertuliskan “TANG”. Di dalam kemasan itu terdapat serbuk dengan total berat 228,6 gram. Secara rinci, terdapat 10 saset berisi MDMA seberat 175 gram dan dua saset lainnya berisi ketamin seberat 53,6 gram.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini lebih jauh. Proses interogasi terhadap tersangka sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memutus mata rantai jaringan perdagangan narkoba ini.
Laporan : Rajasani
