29 April 2026

Bawa Senapan Angin untuk Mengancam, Dua Pria di Rupat Utara Diancam Pasal Berlapis

0
IMG_20260410_210803_680649

Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata jenis senapan angin serta tindak pidana terhadap kemerdekaan orang secara bersama-sama. Kasus tersebut terjadi di wilayah Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Peristiwa bermula dari laporan yang disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Leny Sofianti (28), warga Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu. Kejadian pertama tercatat pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika dua orang pria datang ke kediaman korban dan memanggil-manggil nama korban dengan nada yang mengintimidasi.

Sekitar setengah jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, kedua pria tersebut kembali datang. Kali ini mereka membawa senjata berupa kayu bakau dan satu pucuk senapan angin. Saat korban keluar rumah, terjadilah percakapan yang memanas dan berujung pada tindakan ancaman yang sangat mengerikan bagi korban.

Dalam aksinya tersebut, salah satu pelaku bahkan nekat mengarahkan laras senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah. Beruntung, aksi mengerikan itu berhasil dicegah oleh tetangga sekitar yang melihat kejadian sehingga tidak terjadi hal yang lebih buruk terhadap korban saat itu.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, pelaku juga menembakkan senapan angin tersebut ke arah pipa air milik korban. Tindakan makin meresahkan terjadi pada dini harinya, sekitar pukul 00.30 WIB, di mana kedua pelaku kembali datang dan terdengar suara tembakan sebanyak tiga kali yang membuat korban semakin merasa terancam dan tidak aman.

Atas rentetan kejadian yang dialaminya, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan para pelaku.

Upaya penegakan hukum membuahkan hasil pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senapan angin, satu batang kayu bakau, serta tiga potong paralon bekas tembakan yang menjadi sisa aksi para pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara menyampaikan temuan penting lainnya. Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan, kedua tersangka yang berinisial P.E. (24) dan R. (26) tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine atau sabu.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan, meresahkan, atau mengancam keselamatan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!