ASN Sebagai Guru Ngaji di Pasaman Barat Diringkus, Diduga Cabul Sejumlah Anak di Bawah Umur
Pasaman Barat – SUMBAR – Baraberita.com – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial EW, 54 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Benar, pelaku ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, pada Minggu, 20 September 2026.
Diketahui, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, sekaligus bertindak sebagai guru ngaji bagi anak-anak di lingkungannya.
Ia membuka kegiatan bimbingan mengaji di kediamannya di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini terungkap setelah para murid yang diduga menjadi korban saling menceritakan apa yang mereka alami kepada teman-temannya.
Karena merasa tidak nyaman dan takut, anak-anak kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua masing-masing.
Orang tua bersama warga setempat kemudian mendatangi rumah pelaku, namun ia tidak berada di tempat, sehingga kejadian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas.
Setelah berkoordinasi, pihak kepolisian mengarahkan para orang tua untuk membuat laporan resmi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pasaman Barat.
Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti tim operasional di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil, pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan di wilayah Kecamatan Pasaman pada waktu yang telah disebutkan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap murid-murid yang belajar mengaji di rumahnya.
Perbuatan itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2024, selama kegiatan bimbingan mengaji berjalan.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyentuh dan meraba bagian sensitif tubuh korban saat sedang mengajarkan bacaan Al-Qur’an.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita menyatakan pihaknya terus memperdalam kasus ini dan mengimbau masyarakat.
“Kami menduga masih ada korban lain, sehingga kami mengajak orang tua yang anaknya mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Unit PPA,” ucapnya.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi perlindungan serta keadilan bagi para korban.
Sampai saat ini, empat orang korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum yang didampingi petugas PPA di salah satu klinik di Pasaman Barat.
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Hartono KS
