Polresta Manado Ungkap Enam Kasus Narkoba dan Obat Keras Selama Juni 2026

Manado – SULUT – Baraberita.com – Polresta Manado menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Juni 2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Irham Halid, serta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono.
Acara berlangsung di lingkungan Mapolresta Manado. Sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan daring turut hadir mengikuti jalannya konferensi pers tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Manado memaparkan rincian hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras yang berhasil dipecahkan Satres Narkoba selama bulan Juni 2026.
Enam orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RD, AS, NP, FH, JI, dan MH. Keseluruhan pelaku kini telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari rangkaian operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 367 paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 218 gram. Selain itu, ditemukan pula 683 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Irham Halid, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap kasus yang terungkap membuktikan Polresta Manado tidak memberi ruang bagi kejahatan ini,” ujarnya.
Secara kumulatif, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Manado telah berhasil mengungkap total 27 kasus. Rinciannya terdiri atas 18 kasus narkotika dan 9 kasus peredaran obat keras.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 627 gram narkotika jenis sabu serta 16.390 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang beredar tanpa izin resmi.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik, hasil operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.270 warga Kota Manado dari risiko penyalahgunaan sabu. Selain itu, sebanyak 16.000 warga terhindar dari bahaya pemakaian obat keras secara sembarangan.
Menurut Kapolresta, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan langkah penindakan hukum semata. Upaya ini membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Data tersebut sangat membantu petugas di lapangan membongkar kasus. Sinergi ini akan terus diperkuat,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengembangkan setiap perkara yang sudah terungkap. Tujuannya adalah melacak hingga ke jaringan pemasok utama agar rantai peredaran dapat diputus secara tuntas.
“Kami tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku. Setiap kasus akan ditelusuri lebih mendalam untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Ini komitmen kami menjaga rasa aman warga,” tegasnya.
Kapolresta kembali mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang berdampak luas bagi kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, pencegahan menjadi tanggung jawab bersama.
“Saya mengajak seluruh warga Manado, orang tua, tokoh agama, pendidik, dan pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan. Segera laporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Polresta Manado juga menyatakan akan terus menerapkan strategi berupa langkah preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan ini sejalan dengan arahan Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama, kami yakin Manado dapat tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutupnya mengutip semangat “Mapalus Torang Jaga Manado Aman.”
Laporan : Romin Juma
