Polres Bengkalis Sita 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi dari Tiga Tersangka
Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tangan tiga orang tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, kawasan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di daerah Kecamatan Bantan.
Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Kasatresnarkoba saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 10 Juli 2026, di kantor Polres Bengkalis.
Segera setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik dari Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan dan melacak keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan berbuah hasil saat petugas berhasil menghentikan serta mengamankan seorang pria berinisial DT di lokasi yang menjadi sasaran awal.
Proses penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan yang dikendarai tersangka. Dari dalam tas hitam yang tersimpan di mobil, ditemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka pertama, penyidik memperluas jangkauan penyelidikan hingga ke Kota Pekanbaru. Di sana, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F.
Penyelidikan terus dikembangkan dan mengarah ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Di tempat itu, petugas kemudian menangkap tersangka ketiga berinisial A.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan segera dibawa ke Markas Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan secara lebih rinci dan mendalam.
Hasil pemeriksaan awal juga mencakup tes urine terhadap ketiga tersangka. Dari uji laboratorium tersebut diketahui bahwa seluruh tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan metamfetamin dalam tubuhnya.
Menurut keterangan AKP Tidar Laksono, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Laporan : Rajasani
