Polresta Banggai Ungkap Kasus Pelecehan & Pengeroyokan Anak, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Banggai – SULTENG – Baraberita.com – Peristiwa meresahkan yang menimpa anak-anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polresta Banggai dalam waktu berdekatan. Dua kasus berbeda, yakni pelecehan terhadap anak perempuan dan pengeroyokan terhadap dua remaja, berhasil diungkap kepolisian setelah penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh. Tiga orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum yang berlaku.
Kasus pelecehan pertama kali terjadi pada Selasa dini hari, tepatnya tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang merupakan warga Luwuk Utara menjadi sasaran perbuatan tidak menyenangkan saat sedang berkendara bersama temannya melintasi Jalan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Saat melewati depan Klinik Irene di Kelurahan Karaton, korban dan temannya tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pemuda. Dari kelompok tersebut, seorang laki-laki secara tiba-tiba memegang bagian sensitif tubuh korban, tepatnya pada bagian payudara, lalu segera melarikan diri meninggalkan lokasi. Perbuatan tersebut tentu saja membuat korban merasa sangat terkejut, takut, dan terhina.
Korban beserta keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi siapa pelaku di balik perbuatan keji itu.
Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk yang berhasil dikumpulkan, petugas akhirnya berhasil memastikan identitas pelaku. Berkat kerja keras tim penyelidik, terduga pelaku yang berinisial SU alias B (22) akhirnya berhasil diamankan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 siang. Pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pada hari yang sama, tepatnya Rabu sore, 5 Agustus 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kota Luwuk. Kedua pelaku tersebut berinisial ZS (22) dan RP (17), yang keduanya berdomisili di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Peristiwa pengeroyokan itu berlangsung di depan Alun-alun Bumi Mutiara, Kelurahan Karaton, Luwuk. Saat kejadian berlangsung, dua orang korban yang berusia 15 tahun sedang memarkir sepeda motor mereka untuk bersiap mengikuti kegiatan latihan gerak jalan. Suasana yang semula tenang berubah menjadi mencekam ketika para pelaku datang dengan perasaan sudah tersulut emosi.
Tanpa pembicaraan terlebih dahulu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua korban. Mereka menendang dan memukul dengan tangan terkepal berulang kali ke arah tubuh korban. Akibat serangan yang dilakukan secara sewenang-wenang tersebut, kedua korban mengalami luka lebam, bengkak, serta merasa sangat kesakitan di sekujur tubuh mereka.
Melihat kondisi anak-anak yang terluka, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai. Laporan polisi yang diterima tercatat dengan nomor LP/B/424/VIII/2026/SPKT/Resta-Bgi/Polda Sulteng sebagai dasar penanganan kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, kembali membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatan yang mereka lakukan terhadap para korban. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Kini kedua terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan di Markas Komando Polresta Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti guna menetapkan tuduhan yang sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Polresta Banggai menegaskan bahwa kedua kasus tersebut sedang ditangani secara serius dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian berharap kedua pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, terutama anak-anak yang merupakan kelompok yang harus dilindungi. (Humas Polresta)
Laporan : Jeinita Claudia
