Ganja 4 Kilogram Digagalkan Peredarannya di Palmerah, Satu Pelaku Diamankan
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mendekati empat kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Tomang, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melaksanakan penyelidikan di lokasi yang diduga. Pengamatan dilakukan secara cermat hingga petugas memastikan keberadaan barang bukti dan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J (24) di lokasi kejadian. Pelaku diamankan saat berada di kawasan yang menjadi sasaran pengawasan tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu kardus berlapis pembungkus gelembung berwarna hitam. Di dalamnya terdapat empat paket berisi daun kering yang diduga kuat merupakan ganja.
Keempat paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram. Apabila dijumlahkan, total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar empat kilogram.
Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon seluler. Benda tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah itu dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat pelaku.
Pengungkapan ini kembali menegaskan kesiapan pihak kepolisian dalam merespons informasi masyarakat dan menindak tegas setiap peredaran narkotika yang meresahkan lingkungan. Kamis (06/08/2026).
Laporan : Hartono KS
