30 April 2024

Polres Nunukan Berhasil Mengamankan MU (45) Pelaku Pencurian di Nunukan

0

Nunukan – KALTARA,  Baraberita.com  — Seorang pria inisial MU (45) warga Jl. P. Antasari, Kecamatan Nunukan Selatan diamankan pada Selasa (16/04/2024) oleh Tim Gabungan Sat Rekrim dan Polsek KSKP Polres Nunukan usai diketahui melakukan aksi pencurian.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK., M.H melalui AKP Siswati mengatakan, pelaku ini merupakan PMI yang dideportasi dari Tawau Malaysia pada hari Selasa 26 Maret 2024.

Pelaku melakukan aksinya di dua tempat, untuk yang pertama tanggal 30 maret 2024 di Jl. Maspul RT. 7 Kecamatan Nunukan Selatan. Saat itu istri korban berniat membersihkan rumah yang ditinggali anak korban. Namun ketika masuk ke dalam rumah ia mendapati pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang berhamburan, ia langsung menelepon suaminya (korban). Setelah mengecek barang milik korban, 1 unit mesin Cain shaw merk STILH dan 1 unit alat pemotong keramik telah hilang.

Tempat kedua terjadi pada hari Selasa 09 April 2024 di Gang Damai, RT. 06, Kecamatan Nunukan Selatan. Sekira jam 21.00 wita sepulang korban dari sholat taraweh, korban masih melihat motor Scopy miliknya terparkir disamping rumah, namun pada hari Rabu (10/04/2024) sekira jam 06.30 WITA korban sudah tidak melihat motornya, lalu korban mengecek kedalam rumah dan mendapati HP merk Realme juga sudah tidak ada.

Untuk modus operandi, pelaku tiap larut malam berkeliling menggunakan motor ke perumahan warga untuk mencari sasarannya. Apabila mendapati motor yang kuncinya menempel dan rumah yang kondisinya tidak terkunci, pelaku langsung melakukan aksinya tanpa pikir panjang.

Aksi pelaku berhasil diketahui berdasarkan rekaman CCTV di TKP Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah tinggalnya, saat digeledah ditemukan Cain Shaw kecil Merk STIL 1 unit, Cain Shaw besar Merk STIL 1 unit dan 1 unit Sepeda Motor Scopy NZ disimpan dibelakang pintu rumah tinggal pelaku.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud, dan untuk Barang bukti 1 unit chain Shaw besar akan dilakukan lidik lebih lanjut. Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e  KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana” Ungkap Siswati.

Laporan :  M. Yahya 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *