17 Mei 2024

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Aceh Timur, 5 Tersangka Diamankan

0
Jakarta,  Baraberita.com  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari negara Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram barang bukti sabu disita.

“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa (16/04/2024).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yaitu dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.

“Barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ungkap Mukti berdasarkan pengakuan para tersangka.

Dalam aksi ini, pengirim sabu mendapat bayaran Rp.10 juta per kilogram. Adapun, barang bukti yang disita berupa 19 kilogram sabu.

“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” Tutup Mukti.

Laporan : Rajasani 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *