Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Sarang Narkoba di Tanah Abang, 5 Orang Diamankan
JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang pria sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas informasi yang diterima dari masyarakat yang sebelumnya viral di media sosial Instagram dan TikTok.
“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” jelas Kombes Pol. Reynold, Senin (27/04/2026).
Penggerebekan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Sebelum melakukan penangkapan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menangkap lima tersangka yang berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Kelima pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Selain penangkapan, dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dan menyita 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Laporan : Eny Fajriani
