Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Buronan Narkotika Sabu 15 Kilogram Setelah Tiga Tahun Diburu
Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menangkap seorang buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama hampir tiga tahun.
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, tepatnya pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Upaya ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menyampaikan informasi tersebut kepada awak media pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran yang terlibat.
Tersangka diketahui berinisial A dan berusia 48 tahun. Ia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dalam perkara narkotika berdasarkan laporan polisi yang tercatat pada tanggal 5 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari pengungkapan awal ketika petugas menangkap seorang kurir narkotika. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus besar sabu dengan berat total mencapai sekitar 15 kilogram.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara bertahap, kepolisian akhirnya menemukan keterlibatan langsung tersangka A dalam jaringan peredaran tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka kurir yang lebih dulu diamankan, diketahui bahwa A berperan sebagai fasilitator komunikasi. Ia bertugas memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika tersebut.
Sejak perannya terungkap, nama A langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Tim kepolisian terus melakukan penelusuran intensif hingga keberadaannya akhirnya terdeteksi.
Selama kurun waktu hampir tiga tahun, tim Satresnarkoba secara rutin melaksanakan penyelidikan, pemantauan, dan pengejaran. Begitu lokasi persembunyiannya diketahui, petugas segera bergerak cepat dan terkoordinasi.
Penangkapan berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perannya sebagai penghubung sekaligus mengenal dua pelaku lain yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Selain pengakuan tersebut, hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat metamfetamin. Hal ini menjadi salah satu temuan penting dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Saat ini, tersangka telah diamankan di markas Polres Bengkalis untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Laporan : Ilham Nur
