22 Juni 2026

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sita 8,6 Liter Etomidate Senilai Rp.97,8 Miliar

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dan menyita barang bukti berupa 8,6 liter narkotika golongan II jenis etomidate. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp.97,8 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus yang ditangani selama rentang waktu lima bulan, terhitung mulai Februari hingga Mei 2026.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 8.600 mililiter atau setara dengan 8,6 liter cairan etomidate. Nilai jualnya diperkirakan mencapai sekitar Rp97,8 miliar,” ujar Kombes Wisnu saat konferensi pers, Senin (22/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa jaringan penyelundupan lintas negara ini melibatkan empat orang tersangka yang berasal dari berbagai negara, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Tiongkok. Keempatnya berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan dengan nilai bervariasi, berkisar antara Rp.45 juta hingga Rp.132 juta per orang.

“Dengan disita dan tidak beredarnya barang ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” tambah Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi ini diterapkan secara ketat dalam mengawasi arus keluar masuk penumpang di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Pengungkapan ini sekaligus membuktikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi sasaran utama jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram jenis etomidate ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, merinci proses pengungkapan ketiga kasus tersebut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN warga negara Singapura, CT warga negara Malaysia, JZ warga negara Tiongkok, dan SP warga negara Thailand.

Penanganan kasus pertama dimulai pada 21 Mei 2026 di ruang kedatangan internasional Terminal 2F. Petugas menerima informasi adanya indikasi mencurigakan dari bagasi milik TN dan CT yang baru tiba menggunakan penerbangan AirAsia QZ241 dari Malaysia.

Setelah pesawat mendarat dan kedua penumpang keluar dari pesawat, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur standar keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari koper milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna perak yang berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat kotor mencapai 1.995 gram. Barang tersebut disembunyikan sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi.

Pada saat yang sama, dari bagasi milik CT ditemukan dua botol yang dicap dengan merek produk perawatan tubuh ternama. Isinya bukan produk yang tertera, melainkan cairan etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat kotor 2.244 gram.

Secara total, dari kasus pertama ini berhasil diamankan 4.000 mililiter etomidate. Kedua tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial DN yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, dengan imbalan 3.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp.42 juta.

Pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 25 Mei 2026, juga di area kedatangan internasional Terminal 2F. Sasaran pemeriksaan kali ini adalah JZ, warga negara Tiongkok yang baru tiba dari Bangkok menggunakan penerbangan Thai Lion Air nomor SL116.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu botol berlabel produk sabun cair yang berisi 500 mililiter cairan etomidate. Botol tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik tersendiri di bagian dalam koper hitam milik tersangka.

Berat kotor barang bukti tersebut mencapai 572,2 gram. JZ mengaku diutus oleh seseorang berinisial HC yang kini juga berstatus buron. Ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp.132,5 juta untuk tugas tersebut.

Nilai ekonomi barang bukti dalam kasus kedua diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar. Jika beredar bebas, jumlah cairan tersebut dapat diolah menjadi sekitar 800 buah isi ulang rokok elektrik yang siap diedarkan ke pasar gelap.

Adapun kasus ketiga terungkap lebih awal, tepatnya pada 26 Februari 2026 di kedatangan internasional Terminal 3. Petugas mengamankan SP, warga negara Thailand yang baru tiba menggunakan penerbangan Thai Airways TG435 dari ibu kota negaranya.

Pemeriksaan mendapati tujuh botol berisi etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Tiga botol berlabel “Parrot” berisi 2.100 mililiter, sedangkan empat botol lainnya bertuliskan “Coconut Oil” berisi 2.000 mililiter cairan narkotika.

SP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial SS yang masuk dalam daftar pencarian. Ia dijanjikan imbalan 80.000 Baht atau sekitar Rp.43,6 juta. Total barang bukti mencapai 4.100 mililiter senilai Rp.44,8 miliar yang dapat diolah menjadi 6.400 isi ulang rokok elektrik.

Laporan : Jeinita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!