Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Pelabuhan Khayangan
Lombok Timur – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3 kilogram. Operasi tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Khayangan, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu malam, 19 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan yang menuju ke Pulau Sumbawa.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan warga segera ditindaklanjuti. Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di kawasan Pelabuhan Khayangan.
“Personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berasal dari Pulau Sumbawa di Pelabuhan Khayangan pada Minggu malam,” ujar AKBP Ariakta saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 20 Juli 2026.
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya mengarahkan kepada terduga pelaku, sehingga penyergapan segera dilaksanakan.
Saat proses penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga dibawa dari wilayah Mataram. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan ke berbagai lokasi di Pulau Sumbawa.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Selain itu, petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ini.
“Sementara untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polda NTB karena penanganan perkara dengan barang bukti sebesar itu menjadi kewenangan Polda. Kami langsung berkoordinasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan terduga pelaku, Satresnarkoba juga menyerahkan seluruh barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penyerahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tahap ini bukanlah akhir dari upaya penyelidikan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana barang itu diperoleh dan mengungkap jaringan yang berada di balik peredarannya,” tegas AKBP Ariakta. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
Laporan : Muhamad Yusni
