Polres Bengkalis Amankan 4 Pelaku Dugaan TPPO, Terdapat Warga Asing Myanmar
Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Polres Bengkalis Provinsi Riau berhasil mengamankan empat pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di antara mereka, tiga merupakan warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar yang termasuk etnis Rohingya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk dari warga melalui nomor pribadi Kapolres serta layanan darurat 110. Laporan tersebut segera mendapatkan tanggapan untuk memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum yang sesuai.
Operasi senyap yang dilakukan berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Pengungkapan ini diumumkan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, pada hari Rabu (04/02/2026).
Kegiatan operasional berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB pada hari Selasa (03/02/2026) di sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penampungan untuk pengiriman tenaga kerja ilegal. Setelah melalui pemeriksaan yang intensif, empat di antara yang diamankan ditetapkan sebagai terduga pelaku utama dengan inisial Z (44 tahun), MR (54 tahun), SS (25 tahun), dan C (27 tahun).
Keempat terduga pelaku diduga kuat berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak sesuai prosedur. Rute yang digunakan adalah jalur laut dari wilayah Bengkalis menuju Malaysia.
Selain empat pelaku, delapan orang lainnya ditemukan sebagai korban di titik penampungan yang berbeda. Mereka dalam kondisi tidak memiliki dokumen resmi apapun, menjadi gambaran kelam tentang eksploitasi manusia yang menyasar kelompok masyarakat yang rentan.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku terancam mendapatkan hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas dalam menangkap pelaku ini diambil tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang. Kasus semacam ini kerap terjadi karena pelaku memanfaatkan kondisi wilayah pesisir untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan terkait kasus ini. Saat ini, seluruh terduga pelaku serta korban telah berada di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur hukum.
Penanganan kasus TPPO ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi. Polres Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Laporan : Muhamad Yusni
