BNN Ungkap Jaringan Narkotika Aceh Skala Besar, 360 Kilogram Sabu dan Ganja Disita
JAKARTA – Baraberita.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkotika melalui jaringan berbasis Aceh dengan skala besar. Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 360 kilogram narkotika.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyampaikan bahwa barang bukti terbagi menjadi dua jenis, yaitu 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja. Kedua jenis narkotika tersebut disita dari dua kasus terpisah yang terjadi di Aceh Timur dan Sumatera Utara.
Kasus pertama diungkapkan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, di sepanjang Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Medan dan Banda Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MAZ yang membawa lima karung plastik berwarna kuning. Di dalam karung tersebut terdapat 100 bungkus sabu dengan total berat sekitar 100 kilogram yang dibawa dalam kendaraannya.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (dalam daftar pencari orang/DPO). Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika,” jelasnya pada hari Kamis, 5 Februari 2026.
Setelah mengungkap kasus pertama, penyidik BNN bekerja sama dengan Polda Aceh serta Bea Cukai kembali melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkotika yang sama rute. Dari pengungkapan kedua ini, sebanyak 60 kilogram sabu berhasil disita dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur.
“Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang memiliki hubungan dengan kelompok supplier dari Malaysia. Selain itu, kemungkinan juga terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Segitiga Emas (Golden Triangle) yang mencakup Thailand, Myanmar, dan Laos,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengungkapan skala besar tersebut, BNN juga menangkap kasus peredaran ganja dengan total berat 200 kilogram. Terdapat tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS yang ditangkap di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Pada saat penangkapan, ketiga tersangka tengah membawa dua unit mobil. Di dalam kendaraan tersebut terdapat delapan karung yang berisi 148 bungkus ganja yang dilakban dengan warna cokelat, dengan total berat mencapai 200 kilogram.
Selain menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 2 unit mobil yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut narkotika, serta 3 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan tersebut.
BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih terus melakukan proses penyidikan mendalam. Kegiatan penyidikan juga difokuskan untuk mengembangkan jejaring pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyelundupan narkotika tersebut.
Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal yang dikenakan meliputi pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), serta subs pasal 610 ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Laporan : Hartono KS.
