Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Kurir Narkotika Yang Diupah 100 Juta di Jambi

JAMBI – Baraberita.com — Polda Jambi melalui Satuan Ditresnarkoba, berhasil menggagalkan upaya pengiriman Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,5 kilogram dari Aceh menuju Sumatera Selatan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dua orang tersangka yang diamankan, berinisial IM (24) dan AD (28), adalah warga Aceh. IM diketahui merupakan seorang mahasiswa, sementara AD adalah warga sipil. Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Sarolangun, saat petugas Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi tentang peredaran Narkoba dari Aceh yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes. Pol. Ernesto Saiser, S.H., SIK., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman Narkoba melalui Jambi, setelah melaksanakan penggeledahan di mobil tersangka, ditemukan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 4,5 kilogram dan para tersangka telah mengirimkan barang tersebut dua kali ke Sumatera Selatan dengan upah sebesar Rp.100.000,- pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024.
“Jika satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka total jiwa yang bisa diselamatkan dari peredaran 4,5 kilogram sabu ini mencapai 22.441 orang. Pemerintah akan mengeluarkan biaya sebesar Rp.4.500.000,- per orang untuk rehabilitasi, yang berarti total biaya yang diperlukan mencapai Rp.100.984.500.000,- (seratus miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk rehabilitasi seluruh individu yang terselamatkan.” Ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap Narkoba, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Tutup Kombes Ernesto.
Laporan : Rajasani
Laporan :