24 April 2026

Langgar Lalu Lintas dan Lawan Petugas, WNA Italia di Denpasar Direkomendasikan Dideportasi

0
image (4)

Denpasar – BALI – Antpnews110.com – Polresta Denpasar merekomendasikan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI. Tindakan ini diambil lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus dinilai mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa bermula saat terjadi pelanggaran di simpang empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar, pada Rabu (23/4) sekitar pukul 11.00 WITA. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video rekaman kejadian tersebut di media sosial.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral tersebut. Langkah penegakan hukum diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan oleh petugas, WNA tersebut diketahui bersikap tidak kooperatif. Bahkan, yang bersangkutan diketahui melakukan perlawanan serta tidak menghormati wewenang petugas yang sedang menjalankan tugas.

“Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kapolresta kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Koordinasi ini dilakukan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status hukum dan keimigrasian WNA tersebut.

Kapolresta menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini menjadi prioritas terutama di wilayah Bali yang merupakan destinasi wisata bertaraf internasional.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ini merupakan wujud sinergitas antara kepolisian dan Imigrasi dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penanganan, polisi telah mengajukan rekomendasi deportasi terhadap WNA tersebut. Selanjutnya, penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, khususnya bagi warga negara asing, agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Polresta Denpasar juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.

Laporan : Arina Aliyu 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!