25 April 2026

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM sebagai Tersangka

0
image (5)

JAKARTA – Baraberita.com – Tim penyidik dari Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka terhadap seorang pendakwah berinisial SAM. Penetapan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga menimpa belasan santri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jum’at (24/04/2026). Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap pelapor dan pihak terkait akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka ini merupakan langkah konkret yang diambil dalam rangka memberikan perlindungan serta pelayanan hukum maksimal kepada para korban. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang meresahkan masyarakat ini.

Sebelum memutuskan penetapan status hukum tersebut, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Berbagai bukti dan keterangan telah dikumpulkan untuk memperkuat dasar hukum kasus ini.

Setiap tahapan dan perkembangan penanganan perkara, lanjut Trunoyudo, juga telah secara resmi diberitahukan kepada pihak pelapor maupun korban. Hal ini dilakukan demi transparansi dan menjamin hak-hak dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pemberitahuan perkembangan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dengan nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak terkait pada tanggal 22 April 2026 lalu dan telah ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.

Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, keputusan akhir pun diambil untuk menetapkan tersangka. Hal ini merujuk pada dasar laporan awal yang masuk ke kepolisian dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat resmi masuk pada tanggal 28 November 2025 lalu. Dengan demikian, penyidik telah memutuskan untuk menetapkan saudara SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini dan proses penyelidikan akan terus dilanjutkan.

Laporan : Nunung Cahyani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!