Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakarta Barat, Dua Lainnya Masih DPO
JAKARTA – Baraberita.com – Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik serta kepolisian untuk segera menindaklanjuti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan informasi penangkapan tersebut pada Selasa (24/02/2026). Menurutnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah unit yang bertugas mengamankan kedua terduga pelaku yang beroperasi di wilayah hukum Grogol Petamburan tersebut.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi penangkapan ini didahului oleh proses pengejaran yang dilakukan oleh tim penyidik setelah melacak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ANJ, yang berusia 18 tahun, dan satu orang lainnya yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Identitas kedua pelaku tidak diungkapkan secara lengkap mengingat salah satunya masih di bawah umur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga merupakan hasil curian, dua unit handphone milik pelaku, serta alat pembobol kendaraan berupa tiga buah mata kunci letter T dan satu gagang letter T.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang lengkap dengan lima butir peluru yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian serta pakaian yang digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Meski dua pelaku berhasil diringkus, masih ada dua orang anggota komplotan lainnya yang hingga saat ini belum tertangkap. Kepolisian telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan upaya pengejaran untuk membawa mereka ke meja hijau.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum, termasuk kasus curanmor yang sering terjadi.
“Pelaku telah kami tetapkan DPO,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai status dua anggota komplotan yang masih buron. Pernyataan ini menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya.
Kedua pelaku yang telah ditangkap saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam hukum pidana. Mereka dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api, yang mengancam hukuman penjara cukup lama bagi yang terbukti bersalah.
Laporan : Hartono KS.
