Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 29,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Diduga Jaringan Antar Provinsi hingga Internasional
Banjarmasin – KALSEL – Baraberita.com -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa (24/02/2026) siang untuk mengumumkan pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkotika. Dalam operasi tersebut, dari tangan seorang kurir, polisi berhasil menyita sabu seberat 29.944,33 gram atau setara dengan 29,9 kilogram serta 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, SIK., M.H., menyampaikan bahwa dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, SIK., S.H., M.H., menyatakan kasus ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan di awal bulan suci Ramadhan.
Kasus ini termasuk dalam jaringan peredaran antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain itu, diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IW berusia 32 tahun, seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal. Alamat pertama berada di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sedangkan alamat kedua terletak di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.
Penangkapan tersangka bermula pada Jum’at (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi serta mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim penyidik segera melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan serta menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW. Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada saat proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa langsung oleh IW. Dari dalam tas tersebut, ditemukan sebanyak 30 paket sabu dan 3 paket besar yang berisi ribuan butir ekstasi. Setelah itu, IW beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, terungkap modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold yang memiliki logo harimau. Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa oleh tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan agar tetap kondusif. Caranya adalah dengan menambah aktivitas amal ibadah serta menghindari perbuatan yang tidak baik seperti mengkonsumsi narkoba, melakukan balap liar, dan tawuran.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Selatan sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta,” ujar Kapolda Kalsel dalam imbaunya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, SIK., M.M. menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” jelas Dirresnarkoba.
Selain menyelamatkan jiwa masyarakat, pengungkapan kasus ini juga memberikan manfaat dalam menghemat potensi biaya rehabilitasi yang seharusnya ditanggung oleh negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna narkoba tersebut harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000,- atau delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah.
Tak hanya itu, nilai barang bukti yang berhasil disita jika diuangkan mencapai angka Rp.68.955.794.000,- atau enam puluh delapan miliar lebih rupiah.
Tersangka IW kini dijerat dengan pasal pidana yang tegas. Dia dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau juga Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memburu serta membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba secara menyeluruh.
Laporan : Nanang Kosim
