Polisi Sumbar Sita 7,9 Kg Sabu yang Akan Diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Bandara Minangkabau
Padang – SUMBAR – Baraberita.com -Kepolisian berhasil menyita 7,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang direncanakan untuk diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Peristiwa penyerahan barang bukti ini terjadi pada Senin (12/01/2026) setelah proses penangkapan yang dilakukan secara terkoordinasi.
Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin memberikan keterangan terkait kasus tersebut pada Selasa (10/02/2026). Menurutnya, pelaku telah mengakui rencana untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke Pulau Jawa melalui jalur penerbangan dari BIM. Informasi ini menjadi bagian penting dalam menyusun peta peredaran narkoba yang tengah ditindaklanjuti.
Kejaksaan dan pihak kepolisian telah menetapkan status hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini. Saat ini empat orang pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus secara menyeluruh diberikan oleh Polres Padang Pariaman yang menjadi unit kerja utama dalam menangani kasus ini.
Barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil disita tidak akan dibiarkan berada dalam penyimpanan untuk waktu lama. Setelah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan, sabu-sabu tersebut langsung dimusnahkan secara terbuka. Tempat pemusnahan dipilih di halaman Kantor Polda Sumbar untuk menunjukkan transparansi dalam penindakan terhadap kejahatan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai dengan standar prosedur. Sabu-sabu dilarutkan menggunakan air untuk memastikan tidak ada bagian yang dapat digunakan kembali. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait termasuk Penyidik, Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, perwakilan pemerintah provinsi, serta tokoh adat dari daerah sekitar.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat antar lembaga. Brigjen Solihin menerangkan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan petugas Aviation Security (Avsec) BIM menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Petugas Avsec menunjukkan kejelian saat memeriksa gambar hasil X-Ray dari koper yang dibawa pelaku.
Selain hasil pemindaian mesin, gelagat mencurigakan yang ditunjukkan oleh pelaku juga menjadi indikasi penting bagi petugas. Hal ini membuat petugas Avsec semakin waspada dan langsung mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kesadaran petugas akan tanda-tanda penyelundupan menjadi faktor pendukung dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir memberikan rincian terkait identitas para pelaku yang telah ditangkap. Keempat pelaku telah berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan. Masing-masing memiliki inisial KSG berusia 30 tahun warga Kota Langsa, AS berusia 27 tahun warga Aceh Tamiang, RA berusia 22 tahun warga Aceh Utara, dan M berusia 22 tahun warga Aceh Timur.
Rute perjalanan yang ditempuh oleh para tersangka menunjukkan adanya pola pergerakan barang terlarang yang perlu diwaspadai. Mereka diduga membawa sabu-sabu dari daerah Aceh melalui jalur darat sebelum tiba di Bandara Internasional Minangkabau. Setelah itu, mereka berencana melanjutkan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara menuju Pulau Jawa.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dirancang untuk menghindari deteksi oleh alat pemindai. AKBP Faisol menerangkan bahwa barang terlarang dimasukkan ke dalam koper seperti barang bawaan biasa. Selanjutnya, sabu-sabu dibungkus menggunakan aluminum foil dengan harapan dapat menyembunyikan sinyal yang akan terdeteksi oleh mesin pemindai di bandara.
Namun, upaya yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari deteksi kandas total. Petugas Avsec berhasil mendeteksi adanya barang yang mencurigakan dalam koper meskipun telah dibungkus dengan bahan yang dianggap dapat menyembunyikan sinyal. Temuan ini membuat petugas segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penangkapan.
Penindakan terhadap kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah Sumatra Barat. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kerja sama antar daerah dan lembaga juga terus ditingkatkan untuk mengantisipasi upaya penyelundupan yang mungkin dilakukan dengan cara yang lebih canggih.
Laporan : Rajasani
![]()
