Aksi Damai Sarbumusi – NU dan SPN Balikpapan Tekankan Hak Pekerja PHK di Depan PT. Bumi Intan Gemilang

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh DPC Sarbumusi – NU bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan berlangsung pada hari Selasa (10/02/2026) pukul 10.20 Wita, bertempat di lingkungan PT. Bumi Intan Gemilang yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin KM. 5,5, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Kegiatan yang melibatkan sekitar 15 orang massa ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelum memasuki lokasi aksi, tim dari Kanit III Satintelkam Polresta Balikpapan telah melakukan koordinasi dengan pengurus aksi di Graha NU Balikpapan, Jalan Soekarno Hatta KM. 4, pukul 10.20 Wita. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Ketua Sarbumusi-NU Rustam Syahrianto, Ketua SPN Balikpapan Sumaryono, serta 25 orang massa yang mengikuti kegiatan ini.
Pukul 10.32 Wita, massa melakukan konsolidasi yang dipimpin langsung oleh kedua pengurus organisasi sebelum melakukan perjalanan menuju lokasi PT. Bumi Intan Gemilang menggunakan kendaraan R2 dan R4. Perjalanan berlangsung lancar dan massa berhasil tiba di lokasi tujuan pada pukul 10.52 Wita tanpa terjadi kendala apapun.
Pada pukul 11.00 Wita, sesi orasi resmi dimulai dengan penyampaian pidato oleh Ketua Sarbumusi – NU Rustam Syahrianto. Ia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tanggapan atas mediasi sebelumnya di Polresta Balikpapan yang dinilai menemui jalan buntu, dipicu oleh tindakan sepihak manajemen perusahaan yang mentransfer uang sebesar 7,5 juta rupiah tanpa kesepakatan resmi dan proses notulensi yang sesuai.
Rustam juga menegaskan bahwa uang tersebut saat ini diamankan dan siap dikembalikan, serta menyatakan bahwa aksi dilakukan dengan niat baik tanpa mengganggu aktivitas kerja perusahaan. Ia menekankan perlunya menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Omnibus Law Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menjamin hak atas gaji dan pesangon bahkan bagi pekerja yang menjadi tersangka.
Dalam pidatonya, Rustam menyampaikan bahwa aksi ini merupakan langkah awal dan akan terus berlanjut jika tuntutan tidak dipenuhi, termasuk kemungkinan menurunkan massa yang lebih besar pada minggu depan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal keselamatan dan kelancaran kegiatan tersebut.
Selanjutnya, orasi dilanjutkan oleh Ketua SPN Balikpapan Sumaryono yang menyatakan bahwa meskipun tidak menyembunyikan adanya kesalahan dari pekerja yang dibela, martabat dan hak-hak manusia harus tetap dihargai. Ia menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara kontinu hingga tercapai kesepakatan dan perusahaan diharapkan dapat mengambil pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Pekerja yang terkena PHK, Ismail, juga mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya. Ia menyatakan bahwa pernah ada tawaran sebesar 40 juta rupiah namun tidak terealisasi, dan menolak tuduhan yang menyatakan dirinya telah menolak penawaran dari perusahaan, sambil meminta pihak manajemen untuk bertindak dengan hati nurani.
Dalam pelaksanaannya, aksi menggunakan berbagai alat peraga berupa 1 buah sound system, 2 buah bendera Merah Putih, 1 buah bendera Sarbumusi Balikpapan, serta beberapa poster dengan tulisan seperti “BAYARAN PESANGON KAMI OK BOSKU”, “PAK BOS BAYAR HAK KAMI”, dan “KAMI MEMANG SALAH SELAMA BEKERJA TAPI BAYARKAN HAK KAMI YANG DI PHK”. Pengamanan dilakukan oleh personil Polsek Balikpapan Selatan yang dipimpin oleh Kompol Abu Sangit dan IPTU Chaidar Aziz beserta enam anggota lainnya.
Pukul 11.34 Wita, aksi unjuk rasa resmi berakhir dan massa meninggalkan lokasi dengan tertib. Kegiatan selesai pada pukul 11.38 Wita dalam keadaan aman, kondusif, dan tanpa adanya tindakan anarkis atau pelanggaran hukum. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah terkait.
Laporan : OBID SETIAWAN
![]()
