Jakarta, Baraberita.com  – Sabtu, 02/04/2022 – Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan masyarakat melakukan Sahur On The Road (SOTR). Hal ini untuk mengantisipasi aksi tawuran saat bulan Suci Ramadan 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) mengatakan sedikitnya terdapat 13 kawasan yang kerap dijadikan lokasi melaksanakan kegiatan SOTR.

“Rinciannya lima kawasan tanggung jawab Polda, dua kawasan Polres Jakarta Pusat, dua kawasan Polres Jakarta Utara, satu kawasan Polres Jakarta Barat, satu kawasan Polres Jakarta Timur, dan dua kawasan Polres Jakarta Selatan,” sebutnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan filterisasi di 13 kawasan tersebut. Filterisasi rencananya akan dilakukan mulai 2 April hingga 2 Mei 2022 pukul 01.00-05.00 WIB.

“Yang menjadi tanggung jawab Polda yaitu Sudirman-Thamrin. Itu kita lakukan filterisasi artinya kendaraan masih bisa melintas, namun jika ada rombongan yang dicurigai mau melaksanakan SOTR atau tawuran hingga balap liar maka akan otomatis ditindak,”

Laporan : M. Tinggal