Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi, 10 Ton Disita
Palembang – SUMSEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi. Upaya ini berhasil menggagalkan praktik penyelewengan dan menyita sekitar 10 ton pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan adanya indikasi distribusi pupuk bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran dan melanggar aturan.
Merespons informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi dan diduga kuat mengangkut barang haram tersebut.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Awalnya petugas melakukan pengintaian dan membuntuti satu unit truk Isuzu berwarna putih yang bergerak dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim.
Dalam pergerakannya, truk tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu sebagai upaya untuk mengelabui pengawasan petugas di lapangan. Modus ini dilakukan agar keberadaan mereka tidak mudah terdeteksi oleh aparat.
“Saat penghadangan di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton,” jelas AKBP Listiyono dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Sopir truk berinisial I.W.S (51) yang berhasil diamankan di lokasi, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Pria ini tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti bahwa barang tersebut ditujukan kepada penerima resmi yang berhak.
Tidak berhenti pada sang sopir, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada pihak penyalur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan dua tersangka lain di wilayah OKU.
Kedua orang yang diamankan tersebut adalah HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang bertugas sebagai admin. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran pupuk subsidi ilegal ini.
Menurut keterangan, kedua tersangka diduga sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak demi meraup keuntungan pribadi. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, SIK., M.M., menegaskan bahwa praktik ini adalah kejahatan serius yang merugikan para petani.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, SIK., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata upaya Polri melindungi hak petani dan menjaga ketahanan pangan. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mempermainkan kuota subsidi demi keuntungan pribadi.
Laporan : Bambang Hermanto
