Dit Pol Airud Polda Gorontalo Ungkap Kapal Angkut Sianida, 39 Karung Diamankan
GORONTALO – Baraberita.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo mengungkap kasus kepemilikan serta pengangkutan kapal yang memuat bahan yang diduga sianida. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui rilis pers yang bertempat di Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis, 23 April 2026.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan pada tanggal 13 April 2026. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan sebuah kapal jenis pompong dengan nama kapal SAR 01.824 yang diduga membawa muatan berbahaya berupa CN atau sianida.
Pada hari yang sama, Senin, 13 April 2026, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari seorang saksi berinisial IG. Ia merupakan Kepala Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, yang menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kapal jenis fiber pompong tersebut.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, SIK., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi IG, insiden bermula ketika kapal tersebut mengalami kerusakan pada mesinnya. Meskipun mengalami kerusakan, kapal tersebut diketahui sedang membawa dan mengangkut barang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Muatan diduga CN/sianida dan Awak Kapal (ABK) dari kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan kapal yang terdampar. Atas peristiwa tersebut, kepala desa menghubungi personel Dit Pol Airud Polda Gorontalo, kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas untuk digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kombes Pol Devy.
Selanjutnya, langkah-langkah penyelidikan segera dilakukan oleh tim Dit Polairud Polda Gorontalo. Petugas melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta wawancara mendalam kepada berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk mengumpulkan data dan fakta.
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 karung yang bertuliskan Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganik Fertilizer. Dalam kemasan tersebut tertulis kandungan Nitrogen 16 persen dan Fosfor 20 persen, namun di dalamnya berisi butiran putih seperti batu yang diduga kuat mengandung sianida dengan berat per karung mencapai 50 kilogram.
“Diperoleh keterangan dari saksi-saksi yang pada intinya menerangkan bahwa muatan kapal yang dikemas dalam karung plastik warna putih diakui kepemilikannya oleh inisial LP. Saksi juga menerangkan bahwa orang tersebut datang dan mengambil barang tersebut kemudian memindahkannya ke dalam mobil pick up warna hitam,” tambahnya saat diwawancarai.
Dalam penanganan kasus ini, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Dit Polairud Polda Gorontalo menjerat para tersangka dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda mulai dari 50 juta hingga maksimal 5 miliar rupiah.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus didalami untuk mencari kebenaran dan meminta keterangan dari pihak-pihak penting lainnya. Salah satu pihak yang sedang ditelusuri keterlibatannya adalah seseorang berinisial SP selaku pihak yang diduga mengetahui kepemilikan dari 39 karung bahan yang diangkut menggunakan kapal tersebut. (Bid. Humas Polda)
Laporan : Rolly Maku
