22 Juni 2026

Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba dan Obat Keras, Tiga Tersangka Diringkus

0
gempur-peredaran-narkoba-satre-1781842061153_520143

Kerawang – JABAR – Baraberita.com – Kepolisian Resor Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu pekan, petugas berhasil membongkar dua jaringan berbeda dan menangkap tiga orang tersangka, sekaligus menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan.

Keberhasilan pengungkapan pertama berfokus pada peredaran obat keras tertentu di wilayah Kecamatan Lemahabang, Karawang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi obat-obatan tanpa izin edar di lingkungan tempat tinggal mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyelidik segera melakukan pengintaian dan pengamatan selama beberapa hari.

Penggerebekan akhirnya dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kedawung, di mana tersangka berinisial AH, berusia 25 tahun, tidak mampu menghindari pengepungan petugas. Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan obat keras dan belum memiliki izin peredaran resmi dari pihak berwenang.

Dari tangan AH, polisi mengamankan sebanyak 2.200 butir pil yang siap diedarkan. Jumlah tersebut terdiri atas 1.300 butir Tramadol, 640 butir Hexymer, serta 260 butir pil jenis YY yang kerap menjadi sasaran konsumsi di kalangan remaja dan anak muda. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi obat-obatan tersebut sesaat sebelum ditangkap.

Atas perbuatannya, AH kini dijerat dengan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang dihadapi dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penindakan tidak berhenti sampai di situ. Satuan Reserse Narkoba juga berhasil membongkar rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 43,14 gram di wilayah Kecamatan Jayakerta. Operasi ini berlangsung secara beruntun pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, sejak dini hari hingga pagi hari.

Kegiatan bermula ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan Desa Ciptamarga. Segera setelah menerima informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Karamat sekitar pukul 06.00 WIB, lalu menangkap tersangka berinisial MY, berusia 27 tahun.

Dari penguasaan MY yang bekerja sebagai buruh dagang, polisi menyita 10 paket sabu yang telah dikemas siap edar dengan berat bruto 2,52 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu buah timbangan digital dan satu unit gawai pintar yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dengan pembeli.

Berdasarkan keterangan MY yang diperoleh dalam pemeriksaan lapangan, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan guna melacak pemasok utama. Hanya berselang satu setengah jam, tepatnya pukul 07.30 WIB, tim berhasil meringkus tersangka kedua berinisial BC, berusia 40 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di kediamannya di Desa Kampungsawah.

Dari tangan BC ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 plastik klip bening. Turut diamankan pula satu buah timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!