Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar, Sita 220 Kg Ganja Kering
Empat Lawang – SUMSEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar. Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jum’at (24/04/2026).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektar yang berada di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, tim juga menyita 220 kilogram ganja kering yang sudah siap diedar ke pasaran.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak bulan Februari 2026. Berkat penyelidikan tersebut, tim berhasil memetakan alur jaringan distribusi ganja yang menjangkau lintas wilayah hingga ke Pulau Jawa.
Penangkapan terhadap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus yang terletak di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, penyidik menemukan barang bukti yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi utama.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim penyidik kemudian menuju lokasi di Desa Batu Jungul. Di tempat itu, tim menemukan ladang ganja yang masih aktif dikelola beserta tumpukan barang bukti ganja kering dalam jumlah yang sangat besar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Yulian Perdana, Minggu (26/04/2026).
Menurutnya, petugas mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi secara mandiri mulai dari proses penanaman hingga pendistribusian. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka PD telah mengendalikan jaringan ini sejak tahun 2024.
Jaringan yang dikendalikan tersangka diketahui memiliki wilayah pemasaran yang luas, mencakup area Empat Lawang, Palembang, hingga menembus pasar di Pulau Jawa. Modus operandi ini telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh aparat.
“Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menjerat tersangka masih terbuka untuk pengembangan pasal lainnya sesuai hasil penyidikan lanjutan.
Direktur Reserse Narkoba menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan. Ia menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan kasus hingga seluruh jaringan terungkap dan memutus peredaran narkotika di wilayah Sumsel.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan, pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat. “Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, capaian ini merupakan salah satu yang terbesar dalam pemberantasan narkotika. Pihaknya tidak hanya menindak di hilir, tetapi juga memutus mata rantai produksi di hulu.
“Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Laporan : Ilham Nur
