27 April 2026

Polres Kutim Amankan Pelaku Berinisial A yang Simpan Sabu 1,40 Gram

0
image (1)

Kutai Timur – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sangatta Utara. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku berinisial A beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyinggung adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Informasi tersebut diterima pihak berwenang terkait lokasi di Jalan Durian I, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Hasilnya, pada Sabtu (25/04/2026) sekira pukul 18.17 WITA, tim berhasil mengamankan pria berinisial A di sebuah rumah yang berada di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram,” ungkap AKBP Fauzan Arianto, Minggu (26/04/2026).

Selain barang bukti utama berupa sabu, penyidik juga menyita sembilan lembar plastik klip, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit handphone, kotak headset, sendok takar, serta pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku berinisial A mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri. Ia juga mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap sumber peredaran.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Timur. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.

Laporan : Femmy ES 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!