Polsek Lubuk Baja Bersama Tim Jatanras Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Patung Dewa Empat Wajah di Batam
BARELANG — KEPRI — BARABERITA.COM — Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah di sebuah tempat ibadah di Kota Batam. Terduga pelaku berinisial VH alias O (27) diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat. Penangkapan tersebut dilaporkan pada hari Minggu, 8 November 2026.
Peristiwa dugaan pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.33 WIB, di tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO atau Vihara Kecil yang berlokasi di Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban berinisial AS (47), seorang wiraswasta, pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari salah seorang jemaat bahwa patung Dewa Empat Wajah yang berada di tempat ibadah itu telah hilang.
Segera setelah menerima informasi tersebut, korban melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lingkungan lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengenakan pakaian berupa hoodie berwarna hitam, celana pendek, dan helm masuk ke dalam area tempat ibadah. Pelaku kemudian terlihat mengangkat patung tersebut dengan kedua tangannya dan membawanya keluar dari lokasi kejadian.
Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di ruko miliknya dan melihat terduga pelaku berlari sambil membawa patung itu menuju arah Perumahan Baloi Mas. Setelah memastikan patung tersebut benar-benar hilang dari tempatnya, korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan pencurian ini kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti terhadap laporan tersebut terus dilakukan oleh tim penyidik hingga pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jatanras Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial VH alias O yang diduga terlibat dalam perkara pencurian ini. Terduga pelaku diketahui berada di kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, RT/RW 06/15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Jatanras Polda Kepri segera bergerak bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju lokasi tersebut untuk melakukan penelusuran dan penyisiran. Upaya yang dilakukan tidak sia-sia, sekitar pukul 12.50 WIB, petugas berhasil mengamankan VH alias O (27) di alamat yang telah diinformasikan oleh masyarakat.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan segera dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa satu buah flashdisk merek Sandisk, satu helai hoodie berwarna abu-abu, satu helai kaos berwarna hitam, satu lembar fotokopi kuitansi pembelian patung senilai Rp.19.800.000, serta satu buah helm berwarna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Barelang melalui siaran resminya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan turut menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang mengarah pada tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dimohon untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan telepon darurat Polisi di nomor 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama dua puluh empat jam untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, serta pengayoman kepada seluruh masyarakat demi terciptanya keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.
Laporan : Agus Nugroho
