22 April 2026

Polda NTT Tangkap Pelaku Dugaan Eksploitasi Anak dan Perbuatan Cabul di Hotel Kota Kupang

0
image_750x_69b65c3c99dbd

Kupang – NTT – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Langkah tegas ini diambil terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang.

Operasi penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Pihak kepolisian merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tanggal 13 Maret 2026.

Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan atau menghubungkan atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul. Hal ini menjadi landasan utama bagi tim kepolisian untuk melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan penyelidikan secara fisik dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Waktu pelaksanaannya dimulai sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel yang terletak di wilayah Kota Kupang.

Tim operasi yang diturunkan dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, S.H. Dalam operasi ini, ia melibatkan sebanyak 10 personel yang telah dipersiapkan secara matang.

Sebelum bergerak menuju lokasi kejadian, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dan briefing taktis. Briefing ini dilakukan di kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT guna memastikan kelancaran dan keamanan operasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lokasi, tim menerapkan metode kerja yang hati-hati dan terencana. Petugas melakukan penyamaran serta pembuntutan terhadap terduga pelaku yang menjadi target operasi.

Selain memantau pergerakan pelaku, tim juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan korban dan saksi di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Setelah memastikan situasi dan dugaan peristiwa yang terjadi sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera bertindak. Terduga pelaku berhasil diamankan saat ia hendak meninggalkan lokasi kejadian.

Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial B.A.J.H (23) warga Kota Kupang. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang korban perempuan yang berada di lokasi.

Dari tiga korban yang diamankan, diketahui dua di antaranya masih berstatus anak. Identitas korban masing-masing berinisial Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17).

Selain mengamankan terduga pelaku dan para korban, petugas juga membawa seorang saksi perempuan berinisial R.R.M (25). Saksi ini dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi data penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil dan satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku, para korban, serta saksi langsung dibawa ke kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Di sana, mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Khusus untuk penanganan terhadap korban anak, pihak kepolisian akan melibatkan pihak pendamping. Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan perlindungan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, SIK., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK., M.H menegaskan komitmen pihaknya. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak.

“Kami menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” ujar Kombes Henry.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus yang menyangkut perlindungan anak ini.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur penanganan korban anak,” lanjutnya.

Saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan dalam proses hukum. Langkah tersebut di antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban, saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Gelar perkara ini penting untuk memastikan apakah cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum,” tutup Kombes Henry.

Secara umum, kegiatan penyelidikan dan pengamanan yang dilakukan oleh tim Ditres PPA dan PPO Polda NTT tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Tidak ada kendala berarti yang dihadapi oleh tim selama pelaksanaan operasi penindakan ini.

Laporan : Melkyanus Rearaja.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *