Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Layanan Berkendara Makin Praktis
JAKARTA – Baraberita.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen resmi berkendara.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri. Tujuannya adalah menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hadirnya SIM digital menjadi solusi tepat bagi pengendara yang sering khawatir lupa membawa SIM fisik saat berada di jalan raya. Melalui dukungan teknologi, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat dilihat kapan saja lewat perangkat seluler.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wibowo menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas terlebih dahulu.
Aplikasi tersebut tersedia secara gratis di App Store bagi pengguna perangkat iPhone dan di Google Play Store untuk pengguna sistem operasi Android.
Setelah aplikasi terpasang di ponsel, pengguna cukup melakukan proses pendaftaran yang tidak memakan waktu lama. Tahap awal meliputi verifikasi data diri untuk menjamin keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.
“Jika sudah terinstal, selanjutnya pilih menu SIM. Lalu, masukkan nomor SIM yang dimiliki. Kemudian, tinggal tunggu proses verifikasi berjalan,” ujar Brigjen Pol Wibowo.
Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terpadu milik Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan secara aman di akun pengguna.
Menurut dia, aplikasi ini juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM sekaligus. Hal ini memudahkan pemilik izin mengemudi dengan berbagai kategori dokumen.
Keuntungan ini sangat terasa bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis izin, misalnya SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Selain memberikan kemudahan akses, keberadaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Layanan ini juga menjadi bukti adaptasi Polri terhadap kebutuhan zaman yang mengutamakan kepraktisan.
“Jika ada petugas kepolisian yang hendak melakukan pemeriksaan, cukup tunjukkan tampilan SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Layanan ini telah memiliki dasar hukum yang sah dan diakui secara resmi. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menunjukkannya saat diperiksa, karena petugas dapat langsung memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan cepat dan akurat.
Laporan : Mohammad Sarujih
