22 April 2026

Remaja 16 Tahun Diamankan di Kendari Karena Bawa Busur Buatan Sendiri untuk Tawuran

0
IMG_20260315_203647

Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Patroli Satsamapta berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur di wilayah Kota Kendari, Sabtu malam (14/03/2026). Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Remaja yang diamankan tersebut diketahui berinisial ZF alias Delon, berusia 16 tahun. Ia merupakan warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Penangkapan terhadapnya dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Saat kejadian, petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi. Dalam patroli rutin tersebut, petugas menemukan indikasi kecurigaan pada remaja tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan yang mengarah pada penemuan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, SIK., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu ketapel atau pelontar kayu berwarna hitam dengan tali merah serta dua mata busur yang terbuat dari besi payung yang telah dimodifikasi. Barang bukti ini menjadi dasar utama dalam penindakan terhadap remaja tersebut.

“Tersangka diamankan karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” jelas AKP Welliwanto dalam keterangan resminya. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Selain busur dan ketapel, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat senjata tersebut. Barang-barang bukti tambahan itu di antaranya gergaji besi, dua batang besi payung, batu asah, serta sebuah paku yang ditemukan dalam penguasaan tersangka saat diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui bahwa senjata tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA. Bahan yang digunakan berasal dari besi payung yang dimodifikasi dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi dan kemudian diasah hingga tajam.

“Tersangka mengaku membuat busur tersebut untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” ungkap AKP Welliwanto lebih lanjut. Pengakuan ini mengungkapkan tujuan pembuatan dan pembawaan senjata tajam tersebut oleh tersangka.

Polisi juga memastikan bahwa busur tersebut baru dibuat pada hari yang sama dan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan sendiri oleh tersangka. Hal ini menegaskan bahwa senjata tersebut dibuat khusus untuk keperluan tawuran yang direncanakan oleh tersangka dengan kelompok lain.

Saat ini, remaja tersebut telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *