22 April 2026

Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kawangkoan Barat

0
WhatsAppImage2026-03-14at17.26.06_630905

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Kawangkoan Barat. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, sehari setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Penindakan hukum terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial SP, berusia 19 tahun. Ia berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Desa Kanonang 5, Kecamatan Kawangkoan Barat, wilayah yang sama dengan tempat terjadinya peristiwa penganiayaan.

Sementara itu, korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut berinisial PS, berusia 17 tahun. Korban juga berstatus sebagai pelajar dan merupakan warga Desa Kanonang 3, Kecamatan Kawangkoan Barat, yang tidak jauh dari tempat tinggal terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian dan saksi di lokasi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jum’at (13/03/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Lokasi kejadian berada di rumah seorang warga bernama Yesaya yang terletak di wilayah Kecamatan Kawangkoan Barat.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah Yesaya setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban sedang berada di lokasi tersebut. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung menuju ke tempat korban berada untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Setibanya di dalam rumah, pelaku melihat korban sedang duduk di salah satu ruangan. Tanpa melakukan percakapan terlebih dahulu atau mencari tahu penyebab masalah, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala serta dada korban.

Akibat serangkaian pukulan yang diterima, korban akhirnya terjatuh dari kursi dan terbaring di lantai. Korban mengalami luka lebam yang cukup jelas di bagian kepala dan wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Merasa keberatan dan ingin mendapatkan keadilan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari berikutnya.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan.

Laporan : Hanafi Hant

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *