12 Februari 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor

0
Screenshot_2024-05-21-18-18-34-20_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PPC). Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah daerah Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba berhasil disita.

“Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000,-  tablet, hxymer warna kuning 1.024.000,- tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet,” jelas Direktur, Selasa (21/05/2024).

Dari pengungkapan, ujar Direktur, ditangkap seorang lelaki berinisial MH (43) yang merupakan seorang karyawan industri tersebut. Saat diperiksa, MH mengaku sebagai supir mobil APV yang mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI.

“Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.

Tersangka MH, ungkap Direktur, melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan oleh seorang berinisial S yang kini menjadi DPO. Dari tangan MH pun disita satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

“Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Laporan : Liana Akoli 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *