Satgas Haji Tangkap 8 Orang Pelaku Sindikat Pemberangkatan Jemaah Ilegal
JAKARTA – Baraberita.com – Satgas Penanganan Masalah Haji dan Umrah berhasil membongkar jaringan sindikat yang bertugas memberangkatkan jemaah haji secara tidak sah. Upaya penindakan ini dilakukan setelah adanya temuan informasi dan laporan mengenai praktik penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2026 lalu. Pemeriksaan menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh alur kerja, modus operandi, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi M. Irhamni menyampaikan bahwa para pelaku ini telah menjalankan aksinya secara terstruktur dan berkelanjutan sejak tahun 2024. Kegiatan yang mereka lakukan ternyata berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berhasil terungkap oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April kemarin terhadap delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan pemberangkatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali melakukan aksi tersebut sejak tahun 2024,” ujar Brigjen Irhamni saat memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku memiliki cara khusus untuk memuluskan aksinya, yaitu dengan memanfaatkan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Warga yang bermaksud menunaikan ibadah haji justru diberangkatkan menggunakan izin dan dokumen yang diperuntukkan bagi keperluan bekerja di luar negeri.
Modus yang digunakan ini dinilai sangat merugikan karena dapat menimbulkan risiko keamanan, keselamatan, serta ketidakpastian hukum bagi warga yang berangkat. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk keberadaan jaringan agen yang berperan dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan calon jemaah.
“Mereka mencari warga negara Indonesia yang berkeinginan untuk berangkat haji, kemudian merekrut dan memberangkatkan mereka secara ilegal dengan cara mengatasnamakan keberangkatan menggunakan visa tenaga kerja,” tegasnya saat menjelaskan mekanisme kerja sindikat tersebut kepada wartawan.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan kuat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan hanya menggunakan layanan perjalanan ibadah yang telah mendapatkan izin resmi dari instansi yang berwenang.
Laporan : Ilham Nur
