Polda Gorontalo Tetapkan Pria Inisial R Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
GORONTALO – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, khususnya dugaan persetubuhan.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial APA, yang masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah berjalan selama beberapa waktu.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap laporan yang masuk. Berbagai tahapan verifikasi telah dilaksanakan untuk memastikan dasar hukum yang kuat.
Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut. Keterangan dari para saksi ini menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pengumpulan berbagai alat bukti yang relevan dengan perkara ini. Hasil dari pengumpulan bukti tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., SIK., M.Si., menjelaskan detail perkembangan kasus ini kepada awak media.
Menurut Kombes Teddy Rachesna, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Seiring dengan peningkatan status tersebut, pihak kepolisian secara resmi menetapkan inisial R sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti yang sah dan meyakinkan.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya menegaskan.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman materi untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap kejaksaan. Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Melky Hunawa
