PERAN MEDIATOR DALAM PERADILAN
Assalamualaikum wr..wb..
Perkenalkan diri saya terlebih dahulu, saya Hendra Irawaty, Amd.Kom., S.H., M.H., C.Me Advokat/Pengacara, Konsultan hukum dan Mediator pada Kantor Hukum HIR & REKANS .
Saya disini ingin membahas terkait apasih mediasi dan mediator. Mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian sebuah perkara, Sedangkan Mediator merupakan orang yang di percayakan untuk memediasi atau menyelesaikan sebuah perkara.
Dalam hal memberikan mediasi pada pengadilan yang notabene para pihak yang bersengketa lah yang akan masuk dalam ranah mediasi tapi jika tidak hadir maka para pihak ketiga yang akan menggantikan posisi tersebut untuk bermediasi.
Akan tetapi dalam mediasi banyak pihak ketiga yang mewakili mediasi tersebut tampaknya tidak paham apa itu mediasi, tidak paham apa itu kaukus dalam mediasi dan seolah olah menggampangkan atau meremehkan pertemuan dalam mediasi tersebut yang disampaikan oleh mediator. Mari kita jelaskan secara rus besarnya ya..
Tugas mediator tercantum dalam Pasal 14 Perma no. 1 tahun 2016 yakni:
Dalam menjalankan fungsinya, mediator bertugas:
- memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
- menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
- menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
- membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
- menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
- menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
- mengisi formulir jadwal mediasi.
- memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
- menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
- memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
- menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
- mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
- bekerja sama mencapai penyelesaian;
- membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
- menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
- menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara;
- tugas lain dalam menjalankan fungsinya
Sehingga dapat diketahui bahwa peran mediator lebih condong kepada membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak mengambil keputusan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Setelah dikeluarkannya kesepakatan perdamaian, mediator kemudian mengajukannya agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara.
Apabila bisa selesai dan sepakat dalam kesepakatan damai mediasi akan lebih baik, kalo bisa lebih cepat dan damai akan lebih indah bukan .