27 Juli 2026

Usung Konsep Green Policing, Polda Riau Pulihkan Mangrove Rokan Hilir

0
image (1)

Rokan Hilir – RIAU – Baraberita.com – Polda Riau mulai menanam kembali kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang mengalami kerusakan akibat perambahan tidak bertanggung jawab. Langkah strategis ini dijalankan setelah kepolisian berhasil mengungkap dugaan perusakan kawasan pesisir seluas sekitar 118 hektare serta menetapkan dua orang tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, turun langsung memimpin kegiatan penanaman mangrove di lokasi yang terdampak kerusakan.

Kegiatan bernilai ekologis ini turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir, Aldi Alfa Faroqi.

Dalam kesempatan tersebut, Herry menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perusakan lingkungan perlu disertai langkah nyata untuk memulihkan kembali fungsi ekologis kawasan yang terdampak, Minggu (26/07/2026).

Ia menilai, pemulihan hutan mangrove menjadi langkah sangat penting guna menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus menekan risiko abrasi yang dapat mengancam keselamatan permukiman dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penting dalam menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Menurut pandangannya, penanganan kejahatan di bidang lingkungan tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka dan proses hukum semata. Kawasan yang telah mengalami kerusakan juga harus dipulihkan agar kembali memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Jadi, bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” tuturnya menegaskan.

Kasus perambahan kawasan mangrove tersebut sebelumnya telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bekerja sama dengan jajaran Polres Rokan Hilir. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka dan menyita sejumlah alat berat yang diduga kuat digunakan untuk membuka kawasan mangrove secara ilegal.

Herry menjelaskan, kegiatan penanaman kembali ini menjadi bagian konkret dari penerapan konsep Green Policing yang terus dikembangkan oleh Polda Riau.

Pendekatan tersebut memadukan upaya penegakan hukum yang tegas dengan edukasi publik, kepedulian sosial, serta kegiatan pemulihan lingkungan. Pihak kepolisian tidak hanya menindak setiap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga berupaya mengembalikan fungsi kawasan yang telah rusak ke kondisi semula.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kepolisian akan terus mengambil peran aktif, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun kegiatan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Riau.

Penanaman mangrove ini diharapkan dapat menjadi tahap awal yang baik dalam upaya pemulihan kawasan pesisir Rokan Hilir. Perawatan dan pemantauan secara rutin dan berkelanjutan tetap diperlukan agar bibit yang ditanam dapat tumbuh subur serta mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung alami pantai yang andal.

Polda Riau juga mendorong terjalinnya kolaborasi erat antara pemerintah daerah, masyarakat umum, kelompok pecinta lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga kawasan tersebut agar terhindar dari upaya perambahan kembali di masa mendatang.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!