Pembunuhan Anak di Cilegon Dipicu Kerugian Kripto, Motif Ekonomi Jadi Temuan Utama
Serang – BANTEN – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon. Penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut dipicu motif ekonomi, setelah pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyampaikan, motif ekonomi menjadi temuan utama dalam penyidikan kasus yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap setiap detail peristiwa.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dirreskrimum pada Senin (05/01/2026). Penjelasan ini mengkonfirmasi hubungan antara kerugian investasi dengan tindakan yang dilakukan.
Korban dalam perkara ini adalah anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller. Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa (16/12/2025) sore. Kondisi tubuh korban menunjukkan adanya luka tusukan di beberapa bagian tubuh, antara lain paha, dada, dan leher.
Menurut Dirreskrimum, tersangka berinisial HA (31) awalnya tidak berniat melakukan pembunuhan. Pelaku merencanakan pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong sebagai cara memperoleh uang secara cepat untuk melunasi utangnya.
“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, pelaku mengambil langkah untuk memasuki kompleks hunian tersebut.
Pelaku memasuki rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi. Aksi tersebut dilakukan dengan harapan tidak ditemui oleh siapa pun di dalam rumah.
Namun, saat berada di dalam rumah, rencana pencurian berubah arah setelah pelaku kepergok oleh korban. Kondisi tersebut membuat pelaku kehilangan kendali dan melakukan tindak kekerasan yang fatal.
“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ungkap Dirreskrimum. Alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Atas perbuatannya, penyidik telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dituntut berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Laporan : Tanto Ribowo
