20 April 2026

PATROLI TIM SATGAS COVID 19 MELAKUKAN PENUTUPAN TEMPAT MAKAN/FOOD COURT, THM, CAFE DI WILAYAH POLSEK SEKUPANG

0
Patroli Gabungan

Natuna – Kepri, Baraberita.com – Selasa, 25/05/2021 – Polsek Sekupang melakukan patroli gabungan bersama dengan tim gugus tugas Covid-19 wilayah kecamatan sekupang ( TNI-POLRI) dengan instansi terkait ( SATPOL-PP/Kecamatan) terkait dalam rangka penertiban dan himbauan Larangan Kegiatan Keramaian masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Sekupang dalam rangka Pengendalaian Penyebaran Covid-19, Senin malam (24/05/2021) sekira pukul 20.00 wib s/d selesai.

Sebelum memulai patroli gabungan diawali dengan melaksanakan apel gabungan di Halaman Kantor Kecamatan Sekupang yang dipimpin langsung oleh Camat Sekupang Bapak M.ARMAN STT.P, Waka Polsek Sekupang AKP TRIMANTA beserta personil gabungan TNI-Polri (Polsek-Koramil) serta satpol PP kecamatan sekupang adapun daerah yang disambangi adalah Kuliner STC, Kuliner Tiban 3, Cafe Simalis, Cafe Kiara, Cafe titik kumpul Stasiun Kopi dan Kuliner Tiban Center DLL.

Selanjutnya kegiatan patroli gabungan tersebut merujuk dari Surat Edara Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Larangan Melaksanakan Kegiatan Keramaian Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 s/d 23 Juni 2021 adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memberikan himbauan kepada pemilik usaha dan juga masyarakat pengunjung ke Tempat makan/Food Court, THM, Cafe dall. kegiatan patroli tersebut juga memberikan teguran bagi masyarakatan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah mengenai Protokol kesehatan Civid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran covid-19.

Wakapolsek Sekupang AKP TRIMANTA disela-sela kegiatan mengatakan “ kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota batam Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Larangan Melaksanakan Kegiatan Keramaian Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 s/d 23 Juni 2021dikarenakan Batam masuk Zona merah penularan Covid-19 sehingga kami sebagai garda terdepan bersinergi dengan instansi terkait terjun langsung kemasyarakat untuk terus memberikan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19”.(Humas Polres)

Laporan : Suwarno KR.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *